Terkait Kasus Dugaan Jurnalis Disekap Oknum Kejari Tangerang, Kejagung Berjanji Akan Tindak Tegas

    Terkait Kasus Dugaan Jurnalis Disekap Oknum Kejari Tangerang, Kejagung Berjanji Akan Tindak Tegas

    TANGERANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jika benar ada penyekapan pada 3 jurnalis oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap tiga jurnalis media nasional, maka pihaknya akan melakukan penindakan.

    Namun, hingga saat ini Kejagung mengaku belum menerima laporan atas dugaan penyekapan yang dilakukan oleh beberapa orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap tiga jurnalis media nasional.

    “Saya belum dapat info itu. Kalau sampai tindakan penyekapan itu sudah tindak pidana, silakan dilaporkan sama kami, nanti kita tindaklanjuti, ” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi awak media, Sabtu (10/9/2022).

    Sebelumnya tiga jurnalis yang diduga disekap tersebut dari media Detik, Medcom, dan VOI. Kejadian itu diduga berlangsung selama belasan jam pada Kamis 8 Spember hingga Jumat 9 September 2022.

    Para jurnalis tersebut hilang kontak saat berada di dalam gedung Kejari Kota Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kemudian pada hari Jumat mereka sempat berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berlokasi di Serang.

    Tak hanya penyekapan pada ketiganya, ada satu jurnalis dari RRI yang diduga juga mengalami upaya penjemputan paksa oleh pihak Kejari Kota Tangerang, pada Kamis 8 September 2022, sekira pukul 23.30 WIB.

    Sementara itu Dewan Pers saat ini tengah melakukan penelusuran adanya dugaan peristiwa tersebut melalui satgas anti kekerasan pers.

    “Dewan Pers melalui satgas anti kekerasan pers sedang menelusuri dugaan kekerasan tersebut: penyebab, modus dan dampaknya. Satgas merupakan lembaga yg beranggotakan wakil dari konstituen dewan pers, ” kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, Sabtu (10/9/2022).

    Dewan Pers, kata Arif, mengecam kekerasan terhadap pers juga praktek jurnalisme yang melanggar kode etik. “Setiap pelanggaran etika hendaknya diselesaikan lewat mekanisme hukum seperti yang diatur dalam UU 40/1999, ” ungkapnya. (Red)

    wartawan disekap kejari kota tangerang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Yayasan Vihara Nimmala Tangerang Berbagi...

    Artikel Berikutnya

    Atasi Banjir, Pemkot Tangerang Berencana...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Tags